BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSINYA

1.
Keuangan
Siswa/i yang belum melunasi kewajiban keuangan
menjelang ujian semester, akan dikenakan sanksi khusus dan sekolah berhak
mengembalikan siswa yang bersangkutan kepada orang tuanya.
2.
Siswa/i dapat
dikembalikan ke orang tua selamanya kalau kehadirannya tidak mencapai 80% dari
semua kegiatan.
3.
Disiplin
1.
Perkelahian :
Siswa/i yang berkelahi dapat dikenakan sanksi
dikembalikan kepada orang tua dan tidak diterima kembali masuk SLAPUR.
2.
Pemukulan :
Siswa/i yang melakukan pemukulan terhadap siapapun
dapat dikenakan sanksi dikembalikan kepada orang tua dan tidak diterima kembali
masuk SLAPUR.
3. Pengancaman sanksinya :
Satu kali :
Pembinaan khusus dan peringatan secara lisan
Dua kali :
Kerja selama 2 jam/hari selama 1 minggu dan peringatan
keras secara tertulis
Tiga kali : Dikembalikan kepada orang tua dan tidak
diterima kembali
untuk masuk
SLAPUR
4.
Keluar kampus
tanpa ijin sanksinya :
a.
Tidak bermalam,
mendapat pembinaan khusus dari kepala asrama. Bila kepala asrama memandang
perlu, masalah ini akan dibawakan kepada wakasek ur. Kesiswaan untuk di tindak
lanjuti.
Satu kali : kerja
dan peringatan tertulis
Dua kali :
peringatan keras secara tertulis
Tiga kali :
dipulangkan untuk sementara waktu kepada Orang tua selama 1 minggu
b.
Bermalam (tidak
di kamar waktu pemeriksaaan kamar atau check
room), termasuk bermalam di luar kampus. Sanksinya :
Satu
kali/Satu malam : 8 jam kerja dan peringatan lisan
Dua
kali/Dua malam : 20 jam kerja dan peringatan tertulis
Tiga
kali/Tiga malam : surat panggilan orang tua (SPO)
Bila dipandang perlu, siswa tersebut dapat
dikembalikan kepada orang tua.
5.
Pencurian
Siswa/siswi yang mencuri diharuskan mengembalikan/
membayar/ mengganti barang yang dicuri dan bilamana perlu dikembalikan kepada
orang tua.
6. Rokok
Siswa/i yang merokok/ menyimpan/membawa rokok di
asrama/kamar / pada diri sendiri/dikampus dan luar kampus akan dikenakan sanksi
:
a. Satu kali : Surat Panggilan Orang tua(SPO)
b. Dua kali : Di kembalikan kepada orang tua
7. Penggunaan / pelangaran minuman keras
Siswa/i yang menggunakan/mengedarkan miras baik di
dalam maupun diluar kampus akan dikembalikan kepada orang tua.
8. Narkoba
Siswa/i yang menyimpan/ menggunakan/ mengedarkan
“NARKOBA” akan dikembalikan kepada
orang tua dan tidak diterima kembali
masuk SLAPUR.
9. Berjudi
Setiap siswa/i yang berjudi :
a. Satu kali : pembinaan
khusus dan peringatan keras
b. Dua kali : Surat
panggilan orang tua.(SPO)
c. Tiga kali :
Dikembalikan kepada orang tua.
10.
Bioskop,
Diskotik, dan Bilyar
Apabila siswa/i ditemukan berada di gedung bioskop,
diskotik, dan tempat bilyar, maka dibina oleh kepala asrama terlebih dahulu.
Bila Kepa la asrama sudah memandang
perlu, pembinaan lanjutan dapat di bawakan kepada Waka Ur. Kesiswaan/ Dewan
Guru.
11.
Loncat Pagar
/ Asbes / Tembok
Apabila siswa/i kedapatan keluar masuk kampus / asrama
Slapur dangan cara meloncat atau menerobos pagar, asbes, tambok, maka siswa/i
tersebut akan mendapatkan pembinaan khusus terlebih dulu dari Kepala Asrama.
Bila Kepala Asrama sudah memandang perlu, akan dibawahkan ke Waka Ur.
Kesiswaan/ dan atau Dewan Guru untuk di tindak lanjuti.
12.
Menggunakan
arus listrik tanpa izin
Dikenakan denda Rp. 100.000 perkamar / bulan dan arus
listrik akan di putus kembali.
13.
Perusakan
fasilitas /gedung / bangunan
a.
Bila terbukti
tidak sengaja, akan dikenakan ganti rugi sebanyak 2 kali lipat harga kerusakan
dan peringatan keras.
b.
Bila sengaja
dikenakan ganti rugi 5 kali lipat harga kerusakan, dan dapat dikembalikan
kepada orang tua.
14.
Pemalsuan tanda
tangan
Dapat di keluarkan dari SLAPUR, seringan-ringannya
mendapat pembinaan kerja.
15.
Penipuan
Penipuan/ infomasi yang tidak benar yang di sengaja
dapat dikenakan peringatan keras. Jika ada perubahan alamat dan nomor telepon
rumah, segera diinformasikan ke kantor Wakasek. Ur. Kesiswaan, Kepala Asrama,
Registrar, dan Keuangan.
16.
Bergandengantangan
/ menaruh tangan di atas bahu dan berciuman / berpelukan (dengan lawan jenis ).
Sanksinya :
a. Pelanggaran 1 : Kerja 5 jam dan peringatan lisan
b. Pelanggaran 2 : Pembinaan khusus dan peringatan keras
c. Pelanggaran 3 : campus
bound - Ditangani oleh kepala asrama masing-masing dan kesiswaaan dan atau
BK
17.
Pornografi
Siswa/i yang menyimpan / menggunakan barang cetak, dan
multimedia porno di kamar, kelas, dalam dan di luar kampus akan dikenakan
peringatan keras, wajib kerja dan pemberitahuan kepada orang tua. Bila terulang kembali akan dibawakan ke
komite disiplin.
18.
Berzinah
Pengertian berzinah di sini ialah hubungan seks yang
tidak sah, atau ketahuan hamil akan di keluarkan dari SLAPUR.
19.
Membuat
keributan / berteriak / mengeluarkan kata-kata kotor
Keributan di ruang kebaktian, di asrama, di kelas, di
tempat Study Period atau tempat-tempat lain seharusnya tidak ada
keributan / kebisingan dapat dikenakan wajib kerja dan peringatan keras.
20.
Masuk asrama
lawan jenis
Siswa/i yang masuk asrama lawan jenis tanpa ijin,
dikenakan wajib kerja, pembinaan khusus dan peringatan keras.
21.
Pembangkangan
Siswa/i yang membangkang, dapat dikembalikan ke orang
tua selamanya atau paling sedikit diberi peringatan keras sejenisnya.
22.
Berpakaian
tidak sopan, tidak sesuai dengan pakaian seragam/wajib standar SLAPUR.
Pelanggaran 1 :
Dapat peringatan lisan dan di suruh gantikan pakaian (semua aparat SLAPUR berhak
memberi peringatan) diminta mengganti pakaian.
Pelanggaran 2 :
Pembinaan khusus Kepala Asrama
Pelanggaran 3 : Pembinaan khusus Kepala Asrama
Pelanggaran 4 :
Pembinaan Waka Ur. Kesiswaan dan atau Komdis
23.
Gaya, warna
dan panjang rambut, kumis, jambang, jenggot, pemakaian assesoris, sepatu dengan
jenis dan warna yang telah dilarang / tidak sesuai dengan ketentuan SLAPUR.
Akan mendapat teguran,
pemangkasan/pengecatan/pemulihan warna bagi rambut, pengecatan sesuai warna
yang ditentukan bagi sepatu dan penyitaan bagi sepatu yang tidak mungkin dicat
dan assesoris.
24.
Terlambat
kembali keasrama sesudah check room.
·
Sampai dengan 15
menit setelah gerbang dikunci ,sanksinya diserahkan kepada otoritas KEPAS
Catatan :
yang terlambat kembali keasrama setelah berkunjung ke rumah Guru/Staff/karyawan
harus membawa surat keterangan dari guru/staff/karyawan yang bersangkutan.
·
Lebih dari 15
menit dianggap terlambat.
·
Dinyatakan absen
check room bila lampu asrama sudah dimatikan
25.
Tidak ikut Upacara bendera & Chapel di kenakan sanksi sesuai sesuai otoritas Pembina seksi/bidang
OSIS yang terkait.
26.
Tidak mengembalikan kunci/ menghilangkan kunci kamar
asrama didenda 5 kali lipat (dari
harga anak kunci dan slot).
27.
Tempat duduk
(Kebaktian / Chapel)
Siswa/i diharuskan duduk pada tempat yang sudah di
tentukan saat kebaktian atau chapel.
28.
Absen Melewati
Batas Maksimum
Seringan – ringannya dikenakan daftar ulang, dan satu
semester hanya diijinkan satu kali mendaftar ulang.
29.
Standart alas kaki (sepatu dan sandal)
Siswa/i diwajibkan mematuhi standar alas kaki yang
ditentukan (lihat tata tertib berbusana), baik pergi ke kelas, acara kebaktian,
dan Kafetaria, bila ketentuan ini di langgar, maka siswa yang bersangkutan
tidak diijinkan mengikuti kegiatan yang bersangkutan.
30.
Menggunakan
HP tanpa mengindahkan larangan (di kegiatan belajar atau kebaktian/kerohanian).
Tidak di perkenankan menggunakan HP pada saat kegiatan
akademis berlangsung atau kegiatan Kebaktian.
Sanksi untuk pelanggaran :Disita sampai dengan akhir
semester yang bersangkutan.
31.
Persyaratan dapat tinggal di luar asrama
Siswa/i yang tinggal di rumah orang tua kandung
32.
Berhenti sekolah / mengundurkan diri
a. Siswa/i yang berhak berhenti sekolah harus mendapat
surat dari orang tua/ wali.
b. Mengurusnya di kantor Registrar dan tembusan ke kantor
Wakasek. Ur. Kesiswaan.
Catatan:
Pelanggaran
– pelanggaran yang belum tercakup dalam pedoman ini, sanksinya akan diputuskan dalam
Rapat Dewan Guru. Perubahan/ penambahan atas peraturan ini di lakukan Dewan
Guru.
Siswa/i
yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal
yang khusus bagi penghuni asrama, dan perlu dipahami bahwa guru-guru, staff dan
pegawai sekolah tidak terikat/terkena peraturan untuk siswa/i ini termasuk
dalam hal pemakaian HP di kelas/proses belajar – mengajar, karena bagi
guru-guru, staff dan pegawai punya peraturan tersendiri dalam dunia pendidikan
dengan kenyataan ada yang sama seperti peraturan untuk siswa/i dan ada yang
berbeda demi pendidikan itu sendiri.