Kamis, 09 April 2015

BAB IX PELANGGARAN DAN SANKSINYA

BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSINYA


1.     Keuangan
Siswa/i yang belum melunasi kewajiban keuangan menjelang ujian semester, akan dikenakan sanksi khusus dan sekolah berhak mengembalikan siswa yang bersangkutan kepada orang tuanya.
2.     Siswa/i dapat dikembalikan ke orang tua selamanya kalau kehadirannya tidak mencapai 80% dari semua kegiatan.
3.     Disiplin
1.     Perkelahian :
Siswa/i yang berkelahi dapat dikenakan sanksi dikembalikan kepada orang tua dan tidak diterima kembali masuk SLAPUR.
2.     Pemukulan :
Siswa/i yang melakukan pemukulan terhadap siapapun dapat dikenakan sanksi dikembalikan kepada orang tua dan tidak diterima kembali masuk SLAPUR.
3. Pengancaman sanksinya :
Satu kali     : Pembinaan khusus dan peringatan secara lisan
Dua kali      : Kerja selama 2 jam/hari selama 1 minggu dan peringatan
                      keras secara tertulis
Tiga kali     : Dikembalikan kepada orang tua dan tidak diterima kembali       
                     untuk masuk SLAPUR
4.     Keluar kampus tanpa ijin sanksinya :
a.     Tidak bermalam, mendapat pembinaan khusus dari kepala asrama. Bila kepala asrama memandang perlu, masalah ini akan dibawakan kepada wakasek ur. Kesiswaan untuk di tindak lanjuti.
Satu kali : kerja dan peringatan tertulis
Dua kali : peringatan keras secara tertulis
Tiga kali : dipulangkan untuk sementara waktu kepada Orang tua selama 1 minggu
b.     Bermalam (tidak di kamar waktu pemeriksaaan kamar atau check room), termasuk bermalam di luar kampus. Sanksinya :
              Satu kali/Satu malam                   : 8 jam kerja dan peringatan lisan
              Dua kali/Dua malam           : 20 jam kerja dan peringatan tertulis
              Tiga kali/Tiga malam                    : surat panggilan orang tua (SPO)
Bila dipandang perlu, siswa tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua.


5.     Pencurian
Siswa/siswi yang mencuri diharuskan mengembalikan/ membayar/ mengganti barang yang dicuri dan bilamana perlu dikembalikan kepada orang tua.

6.     Rokok
Siswa/i yang merokok/ menyimpan/membawa rokok di asrama/kamar / pada diri sendiri/dikampus dan luar kampus akan dikenakan sanksi :
a. Satu kali           : Surat Panggilan Orang tua(SPO)
b. Dua kali            : Di kembalikan kepada orang tua

7.     Penggunaan / pelangaran minuman keras
Siswa/i yang menggunakan/mengedarkan miras baik di dalam maupun diluar kampus akan  dikembalikan kepada orang tua.

8.     Narkoba
Siswa/i yang menyimpan/ menggunakan/ mengedarkan “NARKOBA” akan dikembalikan kepada orang tua dan tidak diterima kembali  masuk  SLAPUR.

9.     Berjudi
Setiap siswa/i yang berjudi :
a.     Satu kali     : pembinaan khusus dan peringatan keras
b.     Dua kali      : Surat panggilan orang tua.(SPO)
c.      Tiga kali     : Dikembalikan  kepada orang tua.

10.                                                Bioskop, Diskotik, dan Bilyar
Apabila siswa/i ditemukan berada di gedung bioskop, diskotik, dan tempat bilyar, maka dibina oleh kepala asrama terlebih dahulu. Bila Kepa la asrama  sudah memandang perlu, pembinaan lanjutan dapat di bawakan kepada Waka Ur. Kesiswaan/ Dewan Guru.

11.                        Loncat Pagar / Asbes / Tembok
Apabila siswa/i kedapatan keluar masuk kampus / asrama Slapur dangan cara meloncat atau menerobos pagar, asbes, tambok, maka siswa/i tersebut akan mendapatkan pembinaan khusus terlebih dulu dari Kepala Asrama. Bila Kepala Asrama sudah memandang perlu, akan dibawahkan ke Waka Ur. Kesiswaan/ dan atau Dewan Guru untuk di tindak lanjuti.

12.                        Menggunakan arus listrik tanpa izin
Dikenakan denda Rp. 100.000 perkamar / bulan dan arus listrik akan di putus kembali.

13.                        Perusakan fasilitas /gedung / bangunan
a.     Bila terbukti tidak sengaja, akan dikenakan ganti rugi sebanyak 2 kali lipat harga kerusakan dan peringatan keras.
b.     Bila sengaja dikenakan ganti rugi 5 kali lipat harga kerusakan, dan dapat dikembalikan kepada orang tua.

14.                        Pemalsuan tanda tangan
Dapat di keluarkan dari SLAPUR, seringan-ringannya mendapat pembinaan  kerja.

15.                        Penipuan
Penipuan/ infomasi yang tidak benar yang di sengaja dapat dikenakan peringatan keras. Jika ada perubahan alamat dan nomor telepon rumah, segera diinformasikan ke kantor Wakasek. Ur. Kesiswaan, Kepala Asrama, Registrar, dan Keuangan.

16.                        Bergandengantangan / menaruh tangan di atas bahu dan berciuman / berpelukan (dengan lawan jenis ). Sanksinya :
a.     Pelanggaran 1 : Kerja 5 jam dan peringatan lisan
b.     Pelanggaran 2 : Pembinaan khusus dan peringatan keras
c.      Pelanggaran 3 : campus bound - Ditangani oleh kepala asrama masing-masing dan kesiswaaan dan atau BK

17.                        Pornografi
Siswa/i yang menyimpan / menggunakan barang cetak, dan multimedia porno di kamar, kelas, dalam dan di luar kampus akan dikenakan peringatan keras, wajib kerja dan pemberitahuan kepada orang tua. Bila terulang kembali akan dibawakan ke komite disiplin.

18.                        Berzinah
Pengertian berzinah di sini ialah hubungan seks yang tidak sah, atau ketahuan hamil akan di keluarkan dari SLAPUR.




19.                        Membuat keributan / berteriak / mengeluarkan kata-kata kotor
Keributan di ruang kebaktian, di asrama, di kelas, di tempat Study Period  atau tempat-tempat lain seharusnya tidak ada keributan / kebisingan dapat dikenakan wajib kerja dan peringatan keras.

20.                        Masuk asrama lawan jenis
Siswa/i yang masuk asrama lawan jenis tanpa ijin, dikenakan wajib kerja, pembinaan khusus dan peringatan keras.

21.            Pembangkangan
Siswa/i yang membangkang, dapat dikembalikan ke orang tua selamanya atau paling sedikit diberi peringatan keras sejenisnya.

22.            Berpakaian tidak sopan, tidak sesuai dengan pakaian seragam/wajib standar SLAPUR.
Pelanggaran 1       : Dapat peringatan lisan dan di suruh gantikan pakaian (semua aparat SLAPUR berhak memberi peringatan) diminta mengganti  pakaian.
Pelanggaran 2       : Pembinaan khusus Kepala Asrama
Pelanggaran 3       :  Pembinaan khusus Kepala Asrama
Pelanggaran 4       : Pembinaan Waka Ur. Kesiswaan dan atau Komdis

23.            Gaya, warna dan panjang rambut, kumis, jambang, jenggot, pemakaian assesoris, sepatu dengan jenis dan warna yang telah dilarang / tidak sesuai dengan ketentuan SLAPUR.
Akan mendapat teguran, pemangkasan/pengecatan/pemulihan warna bagi rambut, pengecatan sesuai warna yang ditentukan bagi sepatu dan penyitaan bagi sepatu yang tidak mungkin dicat dan assesoris.

24.            Terlambat kembali keasrama sesudah check room.
·        Sampai dengan 15 menit setelah gerbang dikunci ,sanksinya diserahkan kepada otoritas KEPAS
Catatan : yang terlambat kembali keasrama setelah berkunjung ke rumah Guru/Staff/karyawan harus membawa surat keterangan dari guru/staff/karyawan yang bersangkutan.
·        Lebih dari 15 menit dianggap terlambat.
·        Dinyatakan absen check room bila lampu asrama sudah dimatikan



25.            Tidak ikut Upacara bendera & Chapel di kenakan sanksi sesuai sesuai otoritas Pembina seksi/bidang OSIS yang terkait.

26.            Tidak mengembalikan kunci/ menghilangkan kunci kamar asrama didenda 5 kali lipat (dari harga anak kunci dan slot).

27.            Tempat duduk (Kebaktian / Chapel)
Siswa/i diharuskan duduk pada tempat yang sudah di tentukan saat kebaktian atau chapel.

28.            Absen Melewati Batas Maksimum
Seringan – ringannya dikenakan daftar ulang, dan satu semester hanya diijinkan satu kali mendaftar ulang.

29.            Standart alas kaki (sepatu dan sandal)
Siswa/i diwajibkan mematuhi standar alas kaki yang ditentukan (lihat tata tertib berbusana), baik pergi ke kelas, acara kebaktian, dan Kafetaria, bila ketentuan ini di langgar, maka siswa yang bersangkutan tidak diijinkan mengikuti kegiatan yang bersangkutan.

30.            Menggunakan HP tanpa mengindahkan larangan (di kegiatan belajar atau kebaktian/kerohanian).
Tidak di perkenankan menggunakan HP pada saat kegiatan akademis berlangsung atau kegiatan Kebaktian.
Sanksi untuk pelanggaran :Disita sampai dengan akhir semester yang bersangkutan.

31.            Persyaratan dapat tinggal di luar asrama
Siswa/i yang tinggal di rumah orang tua kandung

32.            Berhenti sekolah / mengundurkan diri
a.  Siswa/i yang berhak berhenti sekolah harus mendapat surat dari orang tua/ wali.
b.  Mengurusnya di kantor Registrar dan tembusan ke kantor Wakasek. Ur. Kesiswaan.





Catatan:
Pelanggaran – pelanggaran yang belum tercakup dalam pedoman ini, sanksinya akan diputuskan dalam Rapat Dewan Guru. Perubahan/ penambahan atas peraturan ini di lakukan Dewan Guru.
      Siswa/i yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal yang khusus bagi penghuni asrama, dan perlu dipahami bahwa guru-guru, staff dan pegawai sekolah tidak terikat/terkena peraturan untuk siswa/i ini termasuk dalam hal pemakaian HP di kelas/proses belajar – mengajar, karena bagi guru-guru, staff dan pegawai punya peraturan tersendiri dalam dunia pendidikan dengan kenyataan ada yang sama seperti peraturan untuk siswa/i dan ada yang berbeda demi pendidikan itu sendiri.



0 komentar:

Posting Komentar

Featured Games

Pedoman Peraturan © 2014 - Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com