Kamis, 09 April 2015

DIAGRAM PENGENDALIAN KEWENANGAN



KEWENANGAN
PELAKSANAN DAN PENGAWASAN
TATA TERTIB SISWA

A.   DIAGRAM PENGENDALIAN KEWENANGAN



Keterangan Diagram :
1.     Masalah tata tertib siswa/i yang terjadi di area tugas terkait dengan bidang dan tanggung jawab kepala asrama, wali kelas, guru bimbingan family group, guru mata pelajaran, kepala kafetaria, kepala laundry dan pegawai sekolah baik yang telah diatur atau yang belum diatur dalam buku panduan siswa ini, dapat dikendalikan dan diawasi oleh petugas yang bersangkutan, sebagai perangkat disiplin pada tingkat pertama.
2.     Masalah tata tertib siswa/i yang tidak terkedali pada tingkat pertama dapat dirujuk kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan.
3.     Masalah tata tertib siswa/i yang memerlukan pertimbangan lebih luas dan penanganan yang lebih sungguh-sungguh akan dirujuk kepada Dewan Guru  untuk mencari solusi pemecahan yang lebih bijak dan selaras dengan kebijakan sekolah dan falsafah pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
4.     Masalah tata tertib siswa yang membutuhkan persetujuan dan pertimbangan pemimpin sekolah sebagai satu lembaga akan dirujuk ke School Board.
5.     Semua solusi kebijakan yang diambil mulai dari tingkat pertama harus di sampaikan kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan untuk diketahui atau disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti Kepala Sekolah, Kepala Asrama, Wali Kelas, Dewan Guru dan staff, Orang tua / Wali, siswa yang terkait, atau pihak lain yang berkepentingan.

B.         PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TATA TERTIB SISWA.
1.     Setiap Departemen atau petugas pada tingkat pertama mampunyai wewenang dalam merinci fungsi dan makna tersirat dari setiap butir tata tertib yang diatur dalam Buku Panduan Siswa ini,untuk mencari terobosan solusi pengendalian tata tertib yang memadai dengan kebutuhan dan kepentingan departemen yang terkait, dengan mengacu pada Buku Peraturan Siswa dan Kebijakan Sekolah yang sedang berlaku.
2.     Sebelum dilaksanakan, tatanan rician dan kebijakan solusi pengendalian dari departemen tersebut harus di konsultasikan kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan dan di setujui oleh Dewan Guru dan staff, dan semua siswa/i yang terkait jelas, berulang – ulang dan bersifat Komunikatif.
3.     Semua pelaksanaan rincian tata tertib siswa/i yang ditangani oleh bidang dan departemen yang terkait sebagai petugas di tingkat pertama harus atas pengetahuan Wakasek. Ur. Kesiswaan.
4.     Dalam keadaan darurat setiap petugas tingkat pertama dapat mengambil kebijakan terobosan solusi yang senantiasa mengacu pada buku panduan siswa dan kebijakan sekolah, kemudian melaporkan atau mempertanggung-jawabkan tindakan kebijakan tersebut kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan, untuk dirujuk kepada Kepala Sekolah, Dewan Guru, atau School Board, jika dirasa perlu
5.     Kasus kegagalan pelaksanaan tata tertib siswa/i yang dirujuk akan dikendalikan melalui wewenang bidang Kesiswaan, Dewan Guru, School Board, dengan melihat dan mempelajari kasus demi kasus untuk dicarikan solusi penanggulangan yang selaras dengan peraturan sekolah sebagai satu institusi, prinsip dan falsafah pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
6.     Semua kebijakan yang diambil oleh otoritas pengawasan tersebut di atas adalah sah.

LAGU UNTUK ACARA CHAPEL

IT’S TIME TO SEEK THE LORD

For it’s time to seek the Lord, it’s time to seek the Lord (2x)
For it’s time to seek the light, it’s time to do the right
It’s time to seek the Lord

Waktunya cari Tuhan (2x) Waktu cari Tuhan
Waktunya lihat terang, Waktunya buat benar
Waktu cari Tuhan




MARS SEKOLAH LANJUTAN ADVENT PURWODADI

Tetaplah maju, hai SLA
Junjung Namamu dengan setia
Pujian dan bakti kami abdikan Tuhan berkati, maju SLA

Tetap bersinar, pancarkan cahayamu SLA
Tetap bersinar, angkatlah panji – panjimu
Tetap bersinar, kami janji sumpah setia
Tetap bersinar kami doakan slamanya (kembali ke awal)

Tuhan Berkati, Maju SLA

0 komentar:

Posting Komentar

Featured Games

Pedoman Peraturan © 2014 - Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.com