KEWENANGAN
PELAKSANAN
DAN PENGAWASAN
TATA TERTIB
SISWA
A.
DIAGRAM PENGENDALIAN KEWENANGAN
Keterangan Diagram :
1. Masalah tata tertib siswa/i yang terjadi di area tugas
terkait dengan bidang dan tanggung jawab kepala asrama, wali kelas, guru
bimbingan family group, guru mata
pelajaran, kepala kafetaria, kepala laundry
dan pegawai sekolah baik yang telah diatur atau yang belum diatur dalam buku
panduan siswa ini, dapat dikendalikan dan diawasi oleh petugas yang
bersangkutan, sebagai perangkat disiplin pada tingkat pertama.
2. Masalah tata tertib siswa/i yang tidak terkedali pada
tingkat pertama dapat dirujuk kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan.
3. Masalah tata tertib siswa/i yang memerlukan
pertimbangan lebih luas dan penanganan yang lebih sungguh-sungguh akan dirujuk
kepada Dewan Guru untuk mencari solusi
pemecahan yang lebih bijak dan selaras dengan kebijakan sekolah dan falsafah
pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
4. Masalah tata tertib siswa yang membutuhkan persetujuan
dan pertimbangan pemimpin sekolah sebagai satu lembaga akan dirujuk ke School
Board.
5. Semua solusi kebijakan yang diambil mulai dari tingkat
pertama harus di sampaikan kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan untuk diketahui atau
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti Kepala Sekolah,
Kepala Asrama, Wali Kelas, Dewan Guru dan staff, Orang tua / Wali, siswa yang
terkait, atau pihak lain yang berkepentingan.
B.
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TATA TERTIB SISWA.
1.
Setiap Departemen
atau petugas pada tingkat pertama mampunyai wewenang dalam merinci fungsi dan
makna tersirat dari setiap butir tata tertib yang diatur dalam Buku Panduan
Siswa ini,untuk mencari terobosan solusi pengendalian tata tertib yang memadai
dengan kebutuhan dan kepentingan departemen yang terkait, dengan mengacu pada
Buku Peraturan Siswa dan Kebijakan Sekolah yang sedang berlaku.
2.
Sebelum dilaksanakan,
tatanan rician dan kebijakan solusi pengendalian dari departemen tersebut harus
di konsultasikan kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan dan di setujui oleh Dewan Guru
dan staff, dan semua siswa/i yang terkait jelas, berulang – ulang dan bersifat
Komunikatif.
3.
Semua pelaksanaan
rincian tata tertib siswa/i yang ditangani oleh bidang dan departemen yang
terkait sebagai petugas di tingkat pertama harus atas pengetahuan Wakasek. Ur.
Kesiswaan.
4.
Dalam keadaan
darurat setiap petugas tingkat pertama dapat mengambil kebijakan terobosan
solusi yang senantiasa mengacu pada buku panduan siswa dan kebijakan sekolah,
kemudian melaporkan atau mempertanggung-jawabkan tindakan kebijakan tersebut
kepada Wakasek. Ur. Kesiswaan, untuk dirujuk kepada Kepala Sekolah, Dewan Guru,
atau School Board, jika dirasa perlu
5.
Kasus kegagalan
pelaksanaan tata tertib siswa/i yang dirujuk akan dikendalikan melalui wewenang
bidang Kesiswaan, Dewan Guru, School Board, dengan melihat dan mempelajari
kasus demi kasus untuk dicarikan solusi penanggulangan yang selaras dengan
peraturan sekolah sebagai satu institusi, prinsip dan falsafah pendidikan
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
6.
Semua kebijakan
yang diambil oleh otoritas pengawasan tersebut di atas adalah sah.
LAGU UNTUK
ACARA CHAPEL
IT’S TIME TO SEEK THE LORD
For it’s time to seek the Lord, it’s time to seek the
Lord (2x)
For it’s time to seek the light, it’s time to do the
right
It’s time to seek the Lord
Waktunya cari Tuhan (2x) Waktu cari Tuhan
Waktunya lihat terang, Waktunya buat benar
Waktu cari Tuhan
MARS SEKOLAH
LANJUTAN ADVENT PURWODADI
Tetaplah maju, hai SLA
Junjung Namamu dengan setia
Pujian dan bakti kami abdikan Tuhan berkati, maju SLA
Tetap bersinar, pancarkan cahayamu SLA
Tetap bersinar, angkatlah panji – panjimu
Tetap bersinar, kami janji sumpah setia
Tetap bersinar kami doakan slamanya (kembali ke awal)
Tuhan Berkati, Maju SLA
0 komentar:
Posting Komentar